Ketentuan penamaan domain .ID

By revti on 16 August 2014 in Blog
0
Pendaftaran domain .ID akan dibuka untuk umum pada tanggal 17 Agustus 2014, berikut adalah ketentuan penamaan dari nama domain .ID1. Nama Normatif: Domain anything.id sama dengan, bagian atau singkatan dari nama Aplikan/badan-usaha/organisasi/entitas, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendirian atau perubahan-perubahannya dari Aplikan.
2. Nama Merek/Tanda Dagang/Hak Cipta/HaKI: Domain anything.id terkait merek/tanda dagang/hakcipta/HaKI lainnya dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas yang dibuktikan dengan tanda pendaftaran atau sertifikat merek/tanda-dagang/hak-cipta/HaKI lainnya;
3. NamaTerkait:Domain anything.id terkait nama produk, jasa layanan, bagian/divisi/unit,atau programkerja/pelatihan dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat pernyataan resmi.
4. Nama Perwakilan/Agen/Distributor: Domain anything.id terkait nama Perwakilan, Keagenan, Distributor dari Aplikan/badanusaha/organisasi/entitas lain, yang dibuktikan dengan Surat Penunjukan Perwakilan/Keagenan/Distributor resmi.
5. Nama Domain Institusi:Aturan penamaan sesuai dengan Kebijakan Pendaftaran Nama Domain No PANDI-DNP/2012-002.
6. Nama Domain Personal:Aturan penamaan harus sama dengan dokumen identitas yang diambil dari nama lengkap,bagian dari nama lengkap atau singkatan nama. Misal, Yudho Giri Sucahyo, hanya dimungkinkan untuk menggunakan: yudhogirusucahyo.id, yudhogiri.id, yudhosucahyo.id, girisucahyo.id, yudho.id, giri.id dan sucahyo.id, ygs.id atau yudhogs.id, ygsucahyo.id.

Format Nama Domain
1. Format domain anything.id adalah [Nama Domain].ID.
2. Domain anything.id terdiri dari Huruf a – z, A – Z, Angka 0 – 9; dan Karakter
“–“ (hyphen).
3. Penamaan domain anything.id adalah kombinasi huruf, angka dan karakter,
boleh diawali huruf atau angka serta boleh terdiri dari huruf semua atau angka
semua.
4. Panjang domain anything.id minimum 5 karakter dan maksimum 63 karakter.
5. Penggunaan Nama Domain kementerian dan lembaga mengacu kepada
peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
Republik Indonesia.
6. Pendaftaran domain anything.id kurang dari batas minimum jumlah karakter
yang diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Mengajukan izin tertulis kepada PANDI.
B. Mekanisme dan ketentuan akan ditentukan oleh PANDI.

Berikut ini persyaratan dokumen untuk domain anything.ID :
– Untuk perusahaan :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
  • SIUP/TDP/NPWP Perusahaan/Akta Perusahaan
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
– Untuk domain personal :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
  • Nama domain harus sama dengan identitas yang dilampirkan, atau merupakan singkatan atau bagian dari nama pada identitas yang dilampirkan.
– Untuk domain organisasi :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
  • Akta Notaris pendirian organisasi/yayasan
  • Sertifikat Merk apabila domain yang didaftarkan adalah sebuah nama merk
– Untuk domain sekolah :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
  • Surat Permohonan dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain
  • Surat Kuasa dari Kepala Sekolah perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Kepala Sekolah.
– Untuk domain universitas :
  • KTP/SIM/Passpor yang masih berlaku
  • SK Depdiknas perihal ijin penyelenggaraan Universitas
  • Surat Kuasa dari Pimpinan Lembaga perihal pendaftaran nama domain apabila KTP terlampir bukan KTP Pimpinan lembaga
  • Surat permohonan dari Pimpinan Lembaga kepada PANDI untuk membuka reserved name untuk nama universitas yang didaftarkan (karena nama universitas masuk dalam reserved list PANDI (http://www.pandi.or.id/domaindibatasi.html))